Berkata Asy-Syaikh Al-Allaamah Al-Faqih Muhammad bin Sholih bin 'Utsaimin di dalam kitab beliau yang berharga (Al-Ibda' fi Kamaalisy-Syar'i wa Khothrul-Ibtida') hal. 21-23:
......Wahai saudara-saudara, sesungguhnya mutaba'ah tidak akan terealisasi kecuali jika amalan itu mencocoki dalam enam perkara:
Pertama: Sebab. Seperti orang yang sholat dua rakaat dengan sebab turunnya hujan (berarti ia belum bermutaba'ah -pent).
Kedua: Jenis. Seperti orang yang mengeluarkan zakat fitrahnya berupa uang. (berarti ia belum bermutaba'ah -pent.)
Ketiga: Kadar/Jumlah. Seperti orang yang sholat Maghrib empat rakaat dengan sengaja. (berarti ia belum bermutaba'ah - pent.)
Keempat: Cara. Seperti orang yang berwudhu ia memulai dari kedua kakinya dan mengakhiri dengan (mencuci) wajahnya. (berarti ia belum bermutaba'ah - pent.)
Kelima: Waktu. Seperti orang yang berkorban di bulan ramadhan. (berarti ia belum bermutaba'ah-pent.)
Keenam: Tempat. Seperti orang yang beriktikaf di lapangan terbuka. (berarti ia belum bermutaba'ah- pent.)
Wahai saudara-saudara, pegang teguhlah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam, telusurilah jalannya salafush sholih, beradalah di atas perkara yang dulu mereka berada di atasnya,dan lihatnya apakah hal itu akan membahayakan diri kalian (tentunya tidak,bahkan sangat bermanfaat- pent)? Selesai ucapan beliau rahimallahu Ta'ala dengan ringkas dan sedikit perubahan.
Sunday, 19 October 2008
~ Syarat Mutaba'ah (Mengikuti Sunnah) Ada Enam ~
Posted by NbI @ NuRiHSaN at 9:23 pm
Labels: ~ Aqidah Sohihah ~
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment