Bangunan masjid kini banyak tersebar di berbagai daerah, dengan bangunan cantik nan megah. tapi kalau diamati ternyata banyak masjid yang tidak dipenuhi jamaah shalat. Ada yang hanya terisi hampir satu shaf, bahkan ada yang menjadi imam setelah sebelumnya adzan dan iqamah, alias tidak ada teman. Sepi…
Shalat ternyata telah banyak dilalaikan, terutama shalat berjamaah di masjid. Padahal hampir semua tahu bahwa shalat adalah amal pertama yang dihisab Allah. Jika shalat seseorang baik, akan baik pula seluruh amalnya. Demikian sebaliknya. Tetapi ironinya, banyak umat Islam yang melalaikan urusan shalat.
Berikut adalah bentuk kelalaian tentang shalat yang dilakukan oleh sebagian (besar?) kaum Muslimin.
Meninggalkan shalat sama sekali.
Ini adalah suatu kekufuran1 berdasarkan al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijma'. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya);
“'Apakah yang membuat kalian masuk ke dalam Neraka Saqar?' Mereka menjawab; '(Karena) kami dulu tidak termasuk orang-orang yang mendirikan shalat.'” (QS. al-Muddatstsir [74] : 42-43)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya; “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad dan lainnya, shahih)
Adapun dalil dari ijma' adalah ucapan 'Abdullah bin Syaqiq; “Para sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berpendapat ada suatu amalan yang jika diting galkan menjadikan kufur kecuali masalah shalat.” (Diriwayatkan at-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad shahih)
Mengakhirkan shalat.
Kebiasaan ini bertentangan dengan firman Allah 'Azza wa Jalla (yang artinya);
“Sesungguhnya shalat itu wajib atas orang-orang beriman pada waktu yang telah ditentukan.” (QS. an-Nisa' [4] :103)
Karena itu, mengakhirkan shalat tanpa udzur yang dibolehkan syara' adalah dosa besar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Itu adalah shalat orang munafik. Ia duduk menunggu matahari, sampai jika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (hendak tenggelam) ia berdiri dan menukik empat rakaat, sedang ia tidak mengingat Allah di dalamnya kecuali sedikit.” (HR. Muslim)
Meninggalkan shalat berjamaah.
Shalat berjamaah menurut pilihan pendapat yang kuat adalah wajib, kecuali bagi orang yang memiliki udzur yang dibolehkan syara'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Siapa yang mendengarkan seruan adzan tetapi tidak memenuhinya maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur.” (HR. Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad kuat)
Allah 'Azza wa Jalla berfirman (yang artinya);
“Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. al-Baqarah [2] : 43)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Kemudian aku mengutus (utusan kepada orang-orang yang tidak shalat berjamaah, sehingga aku bakar rumah-rumah mereka.” (Muttafaq 'alaih)
Sangat bagus dan mencukupi kiranya bagi yang menginginkan syi'ar Islam memulainya dengan melaku kan gerakan shalat berjamaah.
Tidak thumakninah dalam shalat.
Thumakninah adalah rukun shalat. Shalat tidak sah jika tidak thumakninah. Thumakninah artinya, tenang ketika sedang rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk antara dua sujud. Tenang disini maksudnya tulangb-tulang kembali pada posisi dan persendiannya, tidak tergesa-gesa dalam pergantian dari satu rukun ke rukun lainnya. Demikianlah, se hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang yang tergesa-gesa dalam shalatnya dan tidak thumakninah bersabda (yang artinya);
“Kembali dan shalatlah, sesungguh nya engkau belum shalat.”
Tidak khusyuk dan banyak gerakan di luar gerakan shalat.
Allah memuji orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
“(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. al-Mukminun [23] : 2)
Karena itu, hendaknya setiap orang yang shalat, khusyuk dalam shalatnya, sehingga memperoleh pa hala yang sempurna. Baca kembali secara lebih lengkap dalam majalah Fatawa Volume III Nomor 03, Feb ruari 2007/Muharram 1428, dengan tema Shalat Khusyuk dalam rubrik Utama dan Tafsir.
Mendahului atau menyelisihi imam.
Ini bisa mengakibatkan batalnya shalat atau rakaat. Karena itu, hen daknya makmum mengikuti imam, tidak mendahului atau terlambat, baik satu rukun atau lebih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya);
“Sesungguhnya diadakannya imam itu untuk diikuti, karena itu jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan kalian bertakbir sampai ia bertakbir, dan jika ia rukuk maka rukuklah dan jangan kalian rukuk sampai dia rukuk…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Bangun dari duduk untuk menyempurnakan rakaat sebelum imam selesai dari salam yang kedua.
Mendongak atau menoleh ke kiri dan ke kanan ketika shalat.
Hal ini telah diancam oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya);
“Hendaklah orang-orang mau berhenti dari mendongakkan pandan gannya ke langit ketika shalat atau Allah tidak mengembalikan pandan gannya kepada mereka.” (HR. Muslim)
Adapun menoleh yang tidak diperlukan maka hal itu mengu rangi kesempurnaan shalat, dan jika sampai lurus ke arah lain akan membatalkan shalat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Jauhilah dari menoleh dalam shalat, karena sesungguhnya adalah suatu kebinasaan.” (HR. at-Tirmidzi dan dishahihkannya).
Mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi aurat.
Hal ini membatalkan shalat, karena menutup aurat merupakan syarat sahnya shalat.
Tidak memakai kerudung dan menutupi telapak kaki bagi wanita.
Aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan (termasuk punggung nya). Ummu Salamah radhiyallahu 'anha ditanya tentang pakaian shalat wanita. Beliau menjawab: “Hendaknya ia shalat dengan kerudung, dan baju kurung panjang yang menutupi kedua telapak kakinya.”
Lewat di depan orang yang sedang shalat.2
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: “Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat itu mengetahui dosanya, tentu berhenti (menunggu) empat puluh (tahun) lebih baik bag inya daripada lewat di depannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Tidak melakukan takbiratul-ihram ketika mendapati imam sedang rukuk.
Takbiratul-ihram adalah rukun shalat karena itu wajib dilakukan dan dalam keadaan berdiri, baru kemudian mengikuti imam yang sedang rukuk.
Tidak langsung mengikuti keadaan imam ketika masuk masjid.
Orang yang masuk masjid hendaknya langsung mengikuti imam, baik ketika itu ia sedang duduk, sujud atau lainnya, tentunya setelah melaku kan takbiratul-ihram. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Jika kalian datang untuk shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah!” (HR. Abu Dawud, shahih)
Melakukan sesuatu yang melalaikannya dari shalat.
Ini menunjukkan bahwa dia lebih menuruti hawa nafsu daripada menaati Allah. Betapa banyak orang yang tetap sibuk dengan pekerjaan nya, menonton TV, ngobrol dan sebagainya sementara seruan adzan telah berkumandang. Padahal melalaikan shalat dan mengingat Allah adalah suatu bencana besar. Allah berfirman (yang artinya);
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah, barangsiapa melakukan demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. al-Munafiqun [63] : 9)
Memejamkan mata ketika shalat tanpa keperluan.
Ini adalah makruh. Ibnu Qayyim berkata; 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mencontohkan shalat dengan memejamkan mata.' Akan tetapi jika memejam kan mata tersebut diperlukan misalnya, karena di hadapannya ada gambar, motif, atau sesuatu yang menghalangi kekhusyukannya (maka hal ini) boleh dilakukan.
Makan atau minum dalam shalat.
Perbuatan ini termasuk mem batalkan shalat. Ibnul-Mundzir ber kata; 'Para ahli ilmu sepakat bahwa orang yang shalat dilarang makan dan minum.' Karena itu, bila masih terdapat sisa makanan di mulut, seseorang yang sedang shalat tidak boleh menelannya tetapi hendaknya mengeluarkannya dari mulutnya.
Tidak meluruskan dan merapatkan barisan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Kalian mau meluruskan barisan- barisan kalian atau Allah akan mem buat perselisihan di antara hati-hati kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun rapatnya barisan, sebagaimana yang dipraktekkan para sahabat adalah pundak dan telapak kaki seseorang merapat (menempel) dengan pundak dan telapak kaki sebelahnya.
Imam tergesa-gesa dalam shalatnya dan tidak thumakninah, sehingga menjadikan makmum juga tergesa-gesa, tidak thumakninah dan tidak sempat membaca surat al-Fatihah.
Setiap imam akan ditanya tentang shalatnya, dan thumakninah adalah rukun, karena itu ia (thumakninah) wajib atas imam karena dia adalah yang diikuti.
Tidak memperhatikan sujud dengan tujuh anggota.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
“Kami diperintahkan untuk sujud dengan tujuh anggota; kening -beliau mengisyaratkan dengan tangannya sampai ke hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki.” (HR. Muttafaq 'alaih)
Membunyikan ruas jari-jari ketika shalat.
Ini adalah makruh. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan; “Aku shalat di sisi Ibnu 'Abbas dan aku membunyikan jari-jariku. Setelah selesai shalat, ia berkata; 'Celaka kamu, apakah kamu membunyikan jari-jarimu dalam keadaan shalat?'”
Mempersilakan menjadi imam kepada orang yang tidak pantas menjadi imam.
Imam adalah orang yang diikuti, karena itu ia harus faqih (paham dalam urusan agama) dan qari' (pandai membaca al-Qur'an). Para ulama menetapkan, tidak boleh di persilakan menjadi imam orang yang tidak baik bacaan al-Qur'annya, atau yang dikenal dengan kemaksiatannya (fasiq), meskipun shalat bersama imam semacam ini tetap sah.
Membaca al-Qur'an secara tidak baik dan benar.
Ini adalah kekurangan yang nyata. Karena itu, setiap Muslim harus berusaha untuk membaca al-Qur'an, terutama dalam shalatnya dengan baik dan benar. Allah berfirman (yang artinya);
“Dan bacalah al-Qur'an itu dengan tartil.” (QS. al-Muzzammil [73] : 4)
Wanita pergi ke masjid den gan perhiasan dan wewangian.
Ini adalah kemungkaran yang tampak nyata baik di bulan Ramadhan atau di waktu lainnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);
"Jangan melarang wanita-wanita pergi ke masjid, dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak berhias dan memakai wewangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, shahih)
Sumber: al-Minzhar fi Bayani Kat sirin minal-Akhtha' al-Sya'iah, Shalih bin Abdul-Aziz Alu Syaikh.
[ Redaksi ]
Catatan Kaki:
^ Kufur adalah sifatnya, sedangkan orangnya disebut kafir. Kufur ada dua macam, kufur 'amal (perbuatan) dan kufur juhud (ingkar). Kufur juhud adalah mengingkari apa yang dia tahu dikarenakan memang menentang dan ingkar (menolak). Berdasarkan pendapat yang lebih kuat, orang yang meninggalkan shalat karena malas maka dia telah kufur berupa kufur 'amali (perbuatan) dan orang yang meninggalkannya karena menentang maka dia kafir keluar dari Islam (millah).
Namun daripada itu, meskipun orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak dihukumi sebagai kufur juhud dan hanya tersemat pada dirinya kufur 'amali, perkara yang ia hadapi adalah bukan suatu perkara yang ringan, karena meninggalkan shalat adalah suatu dosa yang besar, dan tidak akan selamat seseorang yang telah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebut sebagai kafir. Kami berlindung kepada Allah dari hal yang demikian. (ahlussunnah.info)
^ Termasuk kesalahan dalam hal ini adalah tidak meletakkan pembatas (sutrah) di depannya ketika sedang shalat, atau shalat di suatu tempat dimana orang-orang bodoh yang tidak tahu mengenai dosanya lewat di depan orang yang sedang shalat dapat dengan leluasa berjalan lalu-lalang di depannya. (ahlussunnah.info)
Sunday, 9 January 2011
~ Kesalahan Sekitar Solat ~
Posted by NbI @ NuRiHSaN at 5:31 pm
Labels: ~ Fiqh Dan Ibadah ~, ~ Sunnah Dan Bid'ah ~
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment