MENGENAL INDAHNYA ISLAM...

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Wednesday, 1 December 2010

~ Siapakah Mahrammu? ~


PERTANYAAN
Siapakah yang merupakan mahram kita?

JAWABAN
MAHRAM adalah orang yang haram untuk dinikahi karena adanya hubungan nasab, susuan, atau perkawinan. Lihat Ahkâm An-Nazhar Ilâ Al-Muharramât hal. 32 .

Adapun ketentuan tentang siapa saja yang termasuk dan yang bukan termasuk mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur `ân surah An-Nis â` ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecua li yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram , yaitu:

Pertama , أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Definisi ini mencakup:

Ibu yang melahirkanmu.
Nenekmu dari ayah maupun ibumu.
Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
dan seterusnya ke atas.

Kedua , وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu. Definisi in i mencakup:

Anak perempuanmu.
Anak perempuan dari anak mu (cucu perempuan).
Anak perempuan dari cucu mu ( cicit perempuan).
dan seterusnya ke bawah.

Ketiga , وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi:

Saudara perempuan seayah dan seibu.
Saudara perempuan seayah saja.
dan saudara perempuan seibu saja.
Keempat , وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ayah kalian). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan ayah adalah:
Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.
dan seterusnya ke atas.

Kelima , وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ibu kalian). Yang termasuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang termasuk dalam saudara perempuan ayah , yaitu:

Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
dan seterusnya ke atas.

Keenam , وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup:

Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
dan seterusnya ke bawah.

Ketujuh , وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi:

Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
dan seterusnya ke bawah.

Catatan penting
Tujuh poin yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab , sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan termasuk mahram walaupun ada hubungan nasab . Mereka itu adalah:

Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).
Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.

Kedelapan , وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ (ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah:

Ibu susuan itu sendiri.
Ibunya ibu susuan.
Neneknya ibu susuan.
dan seterusnya keatas.

Catatan Penting
Kita melihat , bahwa dalam ayat ini , ibu susuan dinyatakan sebagai mahram, sementara menurut ulama , pemilik susu adalah suaminya , karena sang suamilah yang menjadi sebab istrinya melahirkan sehingga mempunyai air susu. Maka disebutkannya ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah merupakan peringatan , bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada istrinya. Dengan demikian , anak-anak dari ayah dan ibu susuannya , baik yang laki-laki maupun yang perempuan , dianggap sebagai saudaranya (sesusuan) . Demikian pula halnya dengan saudara-saudara dari ayah dan ibu susuannya , baik yang laki-laki maupun yang perempuan , dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulah , Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menetapkan , dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâry dan Imam Muslim dari hadits ‘Âisyah dan Ibnu ‘Abbâs -radhiyallâhu ‘anhumâ- , sebagai berikut
.
إِنَّهُ يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ
“Sesungguhnya , menjadi mahram lah dari susuan , segala apa yang menjadi mahram dari nasab.”

Kesembilan , وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah:

Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung maupun ibu tiri).
Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.
Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.

Kesepuluh , وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu istri-istri kalian) . Ibu istri mencakup , ibu dalam nasab dan seterusnya keatas , serta ibu susuan dan seterusnya keatas . Mereka ini menjadi mahram jika terjadi akad nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.

Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahram. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Mas’ûd, Ibnu ‘Umar, Jâbir dan Imrân bin Husain , juga pendapat kebanyakan para tabiin dan pendapat Imam Malik, Imam Syâfi’i, Imam Ahmad dan Ashhâb Ar-r a’y i , yang mana mereka berdalilkan dengan ayat yang telah tersebut di atas. Oleh karena itu , kita tidak bisa menerima perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bolehnya seorang lelaki menikah dengan ibu susuan istrinya dan saudara sesusuan istrinya. Wallâhu A’lam.

Kesebelas ,
وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (anak-anak istrimu ( Ar-Rabâ`ib) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya) . Ayat ini menunjukkan bahwa Ar-Rabâ`ib adalah mahram. Menurut bahasa arab ,Ar-Rabâ`ib ini mencakup:

Anak-anak perempuan istrimu.
Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).
Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
dan seterusnya ke bawah.

Tapi Ar-Rabâ`ib dalam ayat ini menjadi mahram dengan syarat apabila ibunya telah digauli . Adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya , maka Ar-Rabâ‘ib ini bukan mahram dari suami ibunya , bahkan suami ibunya itu bisa menikah dengannya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auzâ’y, Ahmad, Ishâq, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan zh ahir ayat di atas,

“Dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”

Adapun yang tersebut dalam ayat pada kata dalam pemeliharaanmu (dari kata Ar-Rabâ`ib yang dalam pemeliharaanmu) bukanlah sebagai syarat agarAr-Rabâ`ib dianggap sebagai mahram , karena semua Ar-Rabâ`ib , baik yang di dala m maupun yang di luar pemeliharaan , adalah mahram menurut pendapat jumhur ulama. Jadi kata dalam pemeliharaanmu hanya menunjukkan bahwa kebanyakan Ar-Rabâ`ib itu berada dalam pemeliharaan , atau hanya menunjukkan kedekatanAr-Rabâ`ib tersebut dengan ayahnya. Dengan demikian , nampaklah hikmah mengapaAr-Raba`ib ini menjadi mahram. Wallâhu A’lam.

Keduabelas , وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu [menantu]).
Ini meliputi:

Istri dari anak kalian.
Istri dari cucu kalian.
Istri dari anaknya cucu.
dan seterusnya kebawah , baik dari nasab maupun sesusuan.

Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah , dan tidak ada perbedaan pendapat di kalanga n ulama dalam hal ini.
Lihat pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/513-518, Al-Ifshâh 8/106-110, Al-Inshâf 8/113-116, Majmu’ Al-Fatâwâ 32/62-67, Al-Jâmi’ Lil Ikhtiyârât Al-Fiqhiyyah 2/589-592, Zâdul Ma’âd 5/119-124, Taudhî hul Al-Ahkâm 4/394-395, Tafsir Al-Qurthuby 5/105-119, dan Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân .

Catatan
Demikian lah penjelasan tentang mahram dalam surah An-Nisâ`. Tetapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini , walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian tentang siapa yang merupakan mahr am bagi mereka, tidaklah menunjukkan bahwa dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahram bagi perempuan , karena Mafhûm Mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.

Misalnya disebutkan dalam ayat, “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian,” maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah , “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”

Permisalan lain, disebutkan dalam ayat , “Dan anak-anak perempuan kalian” , maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah, “Wahai anak-anak perempuan , diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian ,” dan demikian seterusnya.

Sebagai pelengkap pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An-Nûr ayat 31 ,

“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau pu tra-pu tra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat.”

Demikianlah, mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat. Wa âkhiru da’wâna `anilhamdu lillâhi Rabbil ‘Âlamîn.

Oleh: Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
http://an-nashihah.com/?p=17

Monday, 22 November 2010

~ Meniti Ilmu di Atas Manhaj Salaf ~


Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim Al-Buthoni

Manhaj Salaf [1], merupakan satu-satunya metode pemahaman dan pengamalan agama Islam yang dijamin kebenarannya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jaminan mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya diberikan kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka dengan ihsan (kebaikan). Dinyatakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar (para sahabat Radhiyallahu 'anhum) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [at-Taubah/9:100].

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan jaminan keridhaan-Nya bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk para sahabat Radhiyallahu 'anhum, dengan syarat mereka mengikutinya dengan ihsan (kebaikan). Artinya, yaitu mengikuti petunjuk mereka secara keseluruhan dalam memahami dan mengamalkan agama ini, baik dalam aqidah (keyakinan), ibadah, tingkah laku, bergaul, bersikap, berdakwah, dan semua sisi lainnya dalam beragama. Ringkasnya, mengikuti petunjuk para sahabat Radhiyallahu 'anhum dalam mengilmui (memahami) dan mengamalkan agama ini secara menyeluruh.

Tentang penafsiran ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, ialah orang-orang yang mengikuti jejak (petunjuk) mereka yang baik, dan sifat-sifat mereka yang terpuji, serta selalu mendoakan kebaikan bagi mereka secara diam-diam maupun terang-terangan”.[2]

MANHAJ SALAF: MANHAJ ILMU DAN AMAL
Inilah salah satu keistimewaan terbesar yang terdapat pada manhaj salaf. Manhaj ini dibangun di atas ilmu (pemahaman) agama yang benar, dan pengamalan yang baik. Seseorang yang benar-benar mengikuti manhaj ini, ia akan terbimbing dalam pemahaman agamanya, sehingga akan terhindar dari segala bentuk syubhat [3], sekaligus terbimbing dalam pengamalan ilmu tersebut sehingga terhindar dari segala bentuk syahwat (hawa nafsu, Red.)[4]

Dengan keistimewaan ini pula, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi pensifatan terhadap petunjuk yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam firman-Nya:

"Kawanmu (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak sesat (dalam ilmu) dan tidak pula menyimpang (dalam amal)"
[an-Najm/53:2]

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala mensucikan petunjuk yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari dua kerusakan. Yaitu: adh-dhalâl (kesesatan) [5], dan al-ghawâyah/al-ghayy (penyimpangan) [6]. Ini berarti, tedapat dua bimbingan sekaligus. Yaitu al-huda (bimbingan dalam ilmu dan pemahaman) dan ar-rusyd (bimbingan dalam amal). Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah seorang yang paling sempurna dalam memahami dan mengamalkan agama ini.[7]

Demikian pula dua bimbingan ini ada pada petunjuk yang dibawa al-khulafa` ar-râsyidîn (para sahabat utama yang menggantikan kepemimpinan Rasulullah setelah beliau Shallallahu 'alaihi wafat). Disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnah (petunjuk)ku dan petunjuk al-khulafa’ ar-râsyidîn al-mahdiyyin …”.[8]

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut para sahabat utama yang menggantikan kepemimpinan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai al-khulafa’ ar-râsyidîn al-mahdiyyin. Artinya para khalifah yang memiliki ar-rusyd, yaitu bimbingan dalam amal (lawan dari al-ghawâyah); dan memiliki al-huda, yaitu bimbingan dalam ilmu dan pemahaman (lawan dari adh-dhalâl). Ini menunjukkan, seseorang yang benar-benar mengikuti petunjuk al-khulafa’ ar-râsyidîn dan termasuk pula para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara keseluruhan, maka orang itu akan terbimbing dengan baik dalam memahami dan mengamalkan agama Islam ini.

Kita mengetahui, para ulama Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dari kalangan at-Tabi’in yang menimba ilmu secara langsung dari para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka tidak hanya mempelajari secara teori belaka, akan tetapi juga mempelajari cara mengamalkan dan mempraktekkan ilmu tersebut.

Abu 'Abdirrahmân 'Abdullah bin Habib bin Rubayyi’ah as-Sulami al-Kuufi [9] berkata: “Kami mempelajari Al-Qur`ân dari suatu kaum (para sahabat Radhiyallahu 'anhum) yang menyampaikan kepada kami, bahwa dulunya, ketika mereka mempelajari sepuluh ayat (Al-Qur`ân dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam), mereka tidak akan berpindah ke sepuluh ayat berikutnya sampai mereka (benar-benar) memahami kandungan ayat-ayat tersebut. Maka kamipun mempelajari Al-Qur`ân sekaligus cara mengamalkannya. Dan setelah kami nanti, akan datang suatu kaum yang mereka mempelajari Al-Qur`an seperti meminum air, yaitu Al-Qur`ân itu tidak melampui tenggorokan mereka (maksudnya, tidak masuk ke dalam hati mereka)”. [10]

PARA ULAMA SALAF, MEREKA MERUPAKAN IMAM DALAM ILMU DAN AMAL
Jika mencermati dengan seksama biografi para imam besar Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, kita akan mengetahui, mereka tidak hanya disifati sebagai orang-orang yang mendalam ilmu agamanya saja, akan tetapi, mereka juga orang-orang yang menjadi teladan dalam ibadah dan amal shalih.

Misalnya Rabî’ bin Khutsaim al-Kûfi (wafat tahun 65 H) [11], ia merupakan salah seorang imam besar dari kalangan Tabi’in ‘senior’ yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits. Dia termasuk murid sahabat yang mulia 'Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu . Lantaran ketekunannya dalam ibadah dan ketakwaan, sehingga guru beliau sendiri -Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu - memujinya dengan mengatakan: “Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatmu, maka sungguh beliau akan mencintaimu. Setiap kali melihatmu, aku mengingat orang-orang yang selalu menundukkan diri (kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala).”[12]

Muhammad bin Sirin al-Bashri rahimahullah (wafat tahun 110 H) [13], ia seorang imam besar Tabi’in yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Di dalam biografinya diterangkan, beliau ialah seorang yang sangat wara` (hati-hati dalam masalah halal dan haram) dan seorang yang tekun beribadah. Abu ‘Awânah al-Yasykuri mengomentari tentang beliau: “Aku melihat Muhammad bin Sirin di pasar; tidak seorangpun melihatnya, kecuali orang itu akan mengingat Allah”.[14]

Tsabit bin Aslam al-Bunâni al-Bashri (wafat tahun 123 H atau 127 H) [15], ia juga seorang imam besar dari kalangan Tabi’in yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits. Dia termasuk murid senior sahabat yang mulia, Anas bin Mâlik Radhiyallahu 'anhu . Tsabit bin Aslam sangat tekun beribadah, bahkan ia disifati sebagai orang yang paling tekun beribadah pada masanya, sehingga Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu memujinya dengan mengatakan: “Sesungguhnya, Tsabit termasuk pembuka pintu-pintu kebaikan”.[16]

Dalam memujinya, Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya di antara manusia ada pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu-pintu keburukan”.[17]

'Abdullah bin al-Mubarak al-Marwazi rahimahullah (wafat tahun 181 H) [18], ia seorang imam besar ternama dari kalangan Atba’ut Tabi’in (murid para Tabi’in) yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Pensifatan terhadapnya, ialah sebagai orang yang pada diri beliau terkumpul semua sifat-sifat kebaikan; sampai-sampai Imam Sufyan bin ‘Uyainah memujinya dengan mengatakan: “Aku memperhatikan (membandingkan) sifat-sifat para sahabat Radhiyallahu 'anhum, dengan sifat-sifat 'Abdullah bin al-Mubarak, maka aku tidak melihat para sahabat Radhiyallahu 'anhum melebihi keutamaannya, kecuali karena para sahabat Radhiyallahu 'anhum menyertai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berjihad bersamanya".[19]

Begitu pula dengan Ibnu Hajar dalam Taqrîbut-Tahdzîb (hlm. 271), ia berkata: “Dia ('Abdullah bin al-Mubarak, Red.) adalah seorang yang terpercaya lagi sangat teliti (dalam meriwayatkan hadits), memiliki ilmu dan pemahaman (yang mendalam), dermawan lagi (sering) berjihad (di jalan Allah Azza wa Jalla). Pada dirinya terkumpul (semua) sifat-sifat baik”.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, ada satu nukilan menarik yang disebutkan oleh al-Khathib al-Baghdaadi dalam kitab beliau, Tarikh Baghdad (9/58), dan adz-Dzahabi dalam Siyaru A’lâmin Nubalâ` (13/203), dalam biografi imam besar penghafal hadits yang ternama, yaitu Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani (wafat tahun 275 H), pemilik kitab Sunan Abi Dawud.

Dalam nukilan itu disebutkan mata rantai guru-guru beliau dalam mempelajari ilmu hadits sehingga diketahui sampai kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka ialah Imam Ahmad bin Hambal, beliau guru utama Imam Abu Dawud; kemudian Waqi’ bin al-Jarrah ar-Ruaasi, beliau termasuk guru utama Imam Ahmad; lalu Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, beliau merupakan guru utama Imam Waqi’ bin al-Jarrah; selanjutnya Manshur bin al-Mu’tamir, beliau termasuk guru utama Sufyan ats-Tsauri, selanjutnya Ibrahim bin Yazid an-Nakhâ`i, ialah termasuk guru utama Manshur bin al-Mu’tamir; kemudian ‘Alqamah bin Qais an-Nakhaa`i, beliau merupakan guru utama Ibrahim an-Nakhâ`i dan termasuk murid "senior' sahabat yang mulia 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu. Selanjutnya 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, beliaulah yang langsung menimba ilmu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mereka ini, semua merupakan imam-imam besar Ahlul-Hadits yang sangat terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga hadits-hadits mereka dicantumkan dalam kitab-kitab hadits ternama, seperti Shahîh al-Bukhâri, Shahîh Muslim, dan lain-lain.

Yang menarik dari nukilan itu, bahwasanya semua imam-imam besar tersebut disifati sebagai “orang yang diserupakan dengan gurunya dalam petunjuk dan tingkah lakunya”; mulai dari Sahabat 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, beliau diserupakan dengan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam petunjuk dan tingkah lakunya, kemudian ‘Alqamah diserupakan dengan 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu dalam petunjuk dan tingkah lakunya, seterusnya sampai kepada Imam Abu Dawud rahimahullah, beliau diserupakan dengan Imam Ahmad bin Hambal dalam petunjuk dan tingkah lakunya.

Dalam nukilan tersebut, kita mendapati para ulama Ahlus Sunnah dalam menimba ilmu agama tidak hanya mengutamakan pengambilan ilmu secara teori belaka, akan tetapi juga mengambil dan meneladani petunjuk dan tingkah laku guru-guru mereka secara maksimal, sehingga Imam Abu Dawud dapat mengambil dan meneladani petunjuk dan tingkah laku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui teladan yang diambil dari guru-guru beliau, padahal rentang masa antara beliau dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat jauh.

NASIHAT UNTUK PARA PENGIKUT MANHAJ SALAF
Dari keterangan di atas sangat jelaslah, di antara keistimewaan terbesar yang ada pada manhaj salaf, yaitu perhatian dan kesemangatan mereka dalam mempelajari dan mengamalkan petunjuk Al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, maka kita yang menisbatkan diri kepada manhaj ini, seharusnya berusaha untuk mengikuti petunjuk mereka, agar kita termasuk ke dalam golongan “orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka dengan kebaikan” dan mendapatkan ridha Allah Azza wa Jalla. Karena kalau bukan kita – terlebih lagi para penuntut ilmu di antara kita – yang semangat mempelajari dan mengamalkan petunjuk Al- Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu siapa lagi?!

Marilah kita perhatikan dengan seksama nasihat Imam al-Khatîb al-Baghdadi tentang adab-adab utama yang seharusnya dimiliki oleh para penuntut ilmu. Beliau berkata, semestinya para penuntut ilmu hadits (berusaha) membedakan (antara) dirinya dengan kebiasaan orang-orang awam dalam semua urusan (tingkah laku dan sikap)nya, dengan (berusaha) mengamalkan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam semaksimal mungkin, dan membiasakan dirinya mengamalkan sunnah-sunnahnya, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" [al-Ahzâb/33:21]

Kemudian al-Khatîb al-Baghdadi membawakan beberapa atsar (riwayat) dari ulama Salaf, di antaranya ucapan Imam al-Hasan al-Bashri raimahullah : “Dahulu, jika seseorang menuntut ilmu agama, maka tidak lama kemudian terlihat (pengaruh ilmu tersebut) pada sifat khusyu’ (tunduk)nya (kepada Allah), tingkah lakunya, ucapannya, pandangannya dan (perbuatan) tangannya”.

Juga atsar dari Imam Ahmad bin Hambal, ketika ada seorang penuntut ilmu yang bermalam di rumah beliau, maka Imam Ahmad menyiapkan air (untuk berwudhu), kemudian paginya Imam Ahmad datang kepada tamunya tersebut dan mendapati air yang beliau siapkan tidak berkurang sama sekali, maka beliau berkata: “Subhanallah (Maha Suci Allah)! Seorang penuntut ilmu tidak melakukan wirid (dzikir dan shalat) pada malam hari?!”

Demikianlah, petunjuk para ulama Salaf dalam menjalankan agama ini; yang kita mengaku menisbatkan diri kepada manhaj mereka, akan tetapi sudahkah kita menerapkan petunjuk mereka dalam diri kita?

Semoga tulisan ini menjadi koreksi dan penambah motivasi bagi kita untuk lebih semangat mencari ilmu yang bermanfaat, dan berusaha melatih diri mengamalkan ilmu tersebut, serta tidak lupa banyak berdoa kepada Allah Azza wa Jalla, agar kita diberi kemudahan dalam menempuh manhaj yang lurus ini.

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla, semoga Dia senantiasa melimpahkan taufik dan petunjuk-Nya kepada kita, sehingga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mengikuti petunjuk para ulama Salaf dengan kebaikan, serta menjadikan diri kita tetap istiqamah di atas manhaj yang lurus ini sampai akhir hayat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
http://www.almanhaj.or.id/content/2592/slash/0
________
Footnote
[1]. Metode beragama yang telah ditempuh oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para ulama Ahlus-Sunnah yang mengukuti petunjuk mereka.
[2]. Tafsir Ibnu Katsir, 4/432.
[3]. Artinya kerancuan dan kesalahpahaman dalam memahami agama Islam, yang disebabkan ketidakmampuan membedakan antara yang benar dan yang batil (salah). Lihat keterangan Ibnul-Qayyim dalam kitabnya Igâtsatul-Lahafân, hlm. 40 –Mawâridul-Amân.
[4]. Artinya memperturutkan keinginan nafsu yang buruk dan mendahulukannya daripada petunjuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
[5]. Kerusahan dalam ilmu dan pemahaman.
[6]. Kerusakan dalam amal.
[7]. Lihat keterangan Ibnul-Qayyim dalam kitab Miftahu Dâris-Sa’âdah, 1/40.
[8]. HR Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), Ibnu Majah (no. 42 dan 43) dan al-Hakim (no. 329) dan lain-lain, dari sahabat yang mulia al ‘Irbaadh bin Saariyah Radhiyallahu 'anhu. Riwayat ini dinyatakan shahîh oleh at- Tirmidzi, al-Hakim, dan disepakati oleh adz-Dzahabi, begitu pula Syaikh al-Albâni dalam ash-Shahîhah (no. 937).
[9]. Beliau ialah seorang Tabi’in senior yang terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga riwayat hadits beliau dicantumkan oleh para imam ahli hadits dalam kitab-kitab hadits mereka, seperti halnya al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasâ`i, dan lain-lain. Beliau wafat pada sekitar tahun 73 atau 74 H. Biogarafi beliau terdapat di dalam kitab Tahdzîbul-Kamala (14/408), Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/267), dan Taqrîbut-Tahdzîb (hlm. 250).
[10]. Atsar ini dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/269). Dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama ‘Atha` bin as-Saaib al-Kuufi. Ibnu Hajar di dalam kitab Taqrîbut-Tahdzîb (hlm. 250) berkata tentang perawi ini: “Dia adalah seorang yang sangat jujur, akan tetapi (hafalannya) tercampur”.
Meskipun demikian, perawi yang meriwayatkan darinya dalam atsar ini ialah Hammâd bin Zaid al-Bashri yang meriwayatkan darinya sebelum hafalannya tercampur, sebagaimana ucapan Imam Ali bin al-Madîni dan al-‘Uqaili (lihat kitab Tahdzîbul-Kamâl, 7/185). Riwayat ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dari ucapan sahabat yang mulia 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya (1/60) dengan sanad yang semua perawinya terpercaya, akan tetapi Sulaiman bin Mihraan al-A’masy meriwayatkannya dengan ‘an’anah, sedangkan ia seorang mudallis.
[11]. Biografi beliau dalam Tahdzîbul-Kamâl (9/70) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/258).
[12]. Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/258), juga dinukil oleh al-Mîzi dalam Tahdzîbul-Kamâl (9/72) dan Ibnu Hajar dalam kitab Taqrîbut-Tahdzîb (hal. 157).
[13]. Biografi beliau dalam Tahdzibul-Kamal (25/344) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/606).
[14]. Lihat Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/610). Sifat beliau ini menunjukkan bahwa beliau ialah wali (kekasih) Allah Azza wa Jalla, karena Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Wali (kekasih) Allah ialah seseorang yang jika (manusia) memandangnya maka mereka akan ingat kepada Allah”. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 12325), Dhiya’uddin al-Maqdisi dalam al-Ahâditsul-Mukhtârah (2/212), dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan kuat oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahîhah (no. 1733) karena diriwayatkan dari jalur lain yang saling menguatkan.
[15]. Biografi beliau terdapat dalam Tahdzibul-Kamal (4/342) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (5/220).
[16]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no 35679). Semua perawinya terpercaya kecuali Zaid bin Dirham al-Bashri; tidak ada seorang imampun yang menyatakannya sebagai orang yang terpercaya kecuali Ibnu Hibban yang menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqât (4/247).
[17]. HR Ibnu Majah (no. 237) dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab as-Sunnah (no. 251). Dinyatakan hasan (baik) oleh Syaikh al-Albâni dalam ash-Shahîhah (no. 1332) karena diriwayatkan dari berbagai jalur lain yang saling menguatkan.
[18]. Biografi beliau dalam Tahdzibul-Kamal (16/5) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (8/378).
[19]. Lihat Tahdzibul-Kamal (16/16) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (8/390).
[20]. Lihat kitab beliau, al-Jâmi’ li Akhlâqir-Râwi wa Âdâbis-Sâmi’ (1/215).
---------

Monday, 15 November 2010

~ Jadilah Salafi Sejati ~


Syaikh DR. Abdussalam bin Salim as-Suhaimi
Kun Salafiyyan’ alal Jaaddah
“Tidak tercela orang yang menunjukkan Madzhab Salaf, menisbatkan dan menyandarkan diri kepadanya, bahkan wajib menerimanya. Karena madzhab Salaf tidak lain adalah Kebenaran.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Fatawa 4/149).

Allah ‘Azza wa jalla berfirman, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115).

Maka mengikuti jalan kaum Mukminin—yaitu para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan para imam yang mendapatkan hidayah, itulah jalan keselamatan. (Kitab Ushul Al-Iman, (hal:293).

Hanya saja, ittiba (ketaatan) itu dikatakan benar jika terpenuhi tiga perkara. Ketiga perkara itu merupakan terangkum dari nash-nash terdahulu, yaitu:

1. Berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
2. Tidak berpecah belah dan tidak berselisih tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3. Hendaknya ittiba (menaati) Al-Qur’an dan As-Sunnah diikat dengan Pemahaman Shalafus Sahalih, tidak dengan pemahaman yang lainnya.

Manhaj Salaf Dalam Aqidah:

Manhaj mereka dalam Aqidah terangkum dalam poin-poin berikut:
1. Membatasi sumber pengambilan ilmu dalm bab aqidah pada Kitabullah dan Sunnah Rasulnya, serta memahami nash-nash tersebut berdasarkan pemahaman Shalafush-Shalih.
2. Berhujjah dengan Sunnah yang Shahih pada bab Aqidah baik Sunnah tersebut mutawatir maupun ahad.
3. Tunduk terhadap wahyu dan tidak membantahnya dengan akal serta tidak larut membicarakan perkara ghaib yang tidak terjangkau oleh akal.
4. Tidak mendalami ilmu kalam dan filsafat.
5. Menolak takwil yang bathil.
6. Menggabungkan nash-nash yang ada dalam satu permasalahan.

Aqidah ini bersumber dari mata air yang bersih yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, jauh dari hawa nafsu dan syubhat. Orang yang berpegang teguh dengannya dialah yang mengagungkan nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, karena dia menyadari bahwa seluruhnya adalah hak dan benar.

Penulis berkata: Diantara keistimewaan manhaj salaf adalah:
1. Penganutnya tegar di atas kebenaran dan tidak mudah goyah sebagaimana keadaan para pengikut hawa nafsu.
2. Pemeluknya sepakat di atas satu aqidah dan tidak berselisih walaupun berbeda zaman dan tempat.
3. Mereka adalah orang yang paling mengetahui keadaan nabi, perbuatan dan ucapan-ucapan beliau.
Paling mampu memisahkan antara yang shahih dan dhaif. Oleh karena itu, mereka adalah orang yang sangat mencintai sunnah, paling semangat mengikuti dan paling tinggi loyalitasnya kepada ahlinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata; “Sesungguhnya, disebabkan Rasul adalah makhluk yang paling sempurna, paling mengetahui terhadap hakikat kebenaran, paling benar ucapan dan perintahnya, maka tentunya siapa saja yang paling tahu tentang beliau adalah orang yang paling tahu tentang kebenaran itu. Dan tentulah siapa saja yang paling sejalan dan paling sesuai dengan beliau adalah orang yang paling utama. (Majmu’ al-Fatawa (4/140-141).
4. Mereka meyakini bahwa metode Salafush Shalih adalah metode yang paling selamat (aslam), paling dalam ilmunya (a’lam) dan paling bijak (ahkam). Tidak sebagaimana anggapan ahli kalam bahwa metode salaf itu aslam, sementara metode kaum khalaf lebih a’lam dan ahkam.
5. Diantara keistimewaan mereka: Mereka sangat semangat dalam menyebarkan Aqidah yang benar dan agama yang lurus, mengajarkan manusia serta menasehati mereka, membantah para penyelisih dan ahli Bid’ah.
6. Mereka pertengahan di antara firqah-firqah yang ada.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Ahlus Sunnah dalam Islam seperti Ahlul Islam di anatra seluruh agama.”
Imam ad-Darimi dan Ibnu Bathah telah meriwayatkan dari al-Hasan rahimahullah, beliau berkata: janganlah kalian duduk-duduk bersama para pengikut Hawa Nafsu, Jangan pula mendebat dan mendengarkan ucapan mereka! “
baarokallahufiik. Wallahu a’lam.
dirangkum dari buku: “Jadilah Salafi Sejati”, Karya: Syaikh DR. Abdussalam bin Salim as-Suhaimi.
Sumber : Catatan al-Akh Bambang Abdullah Khaerul Azzam
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/08/07/jadilah-salafi-sejati/