MENGENAL INDAHNYA ISLAM...

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Tuesday, 2 March 2010

~ Dakwah Kepada Isteri ~


Tanya:
Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz bagaimana caranya berdakwah atau mengajak istri kepada manhaj salaf, karena ana mengenal manhaj ini setelah menikah, apakah ana berdosa jika istri tidak mau mengikuti manhaj ini.[Eri nur hidayat]

Jawab:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sudah dimaklumi bersama bahwa lelaki adalah pemimpin kaum wanita dan juga dalam hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap lelaki adalah pemimpin dari keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Karenanya seorang lelaki khususnya suami bertanggung jawab untuk mengajak anak dan istrinya kepada kebaikan dan keselamatan.

Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka.”

Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga kalian di sini adalah istri kalian, sementara anak termasuk dari bagian diri kalian.

Kemudian, setiap orang yang ingin mengajak kepada kebaikan wajib untuk meyakini bahwa hidayah taufik dan ilham hanya di tangan Allah Ta'ala, Dia memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki dan demikian pula sebasebaliknya. Sementara manusia hanya punya kewajiban menjelaskan dan menerangkan, dan dia sama sekali tidak kuasa membuat mereka mendapatkan hidayah walaupun mereka adalah kerabatnya yang paling dia cintai.

Allah Ta’ala berfirman mengingatkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Engkau tidak bisa memberikan hidayah kepada siapa yang kamu cintai, akan tetapi Allah yang memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Setelah memahami semua ini, kami katakan: Wajib atasmu untuk memberikan pengajaran dan tuntunan kepada istrimu dengan cara yang paling baik serta penuh hikmah, kesabaran dan kehati-hatian. Hal itu karena kaum wanita tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, jika engkau memaksa untuk meluruskannya (mengajarnya dengan kasar) maka mereka akan patah (membangkang dan durhaka), sementara jika engkau tidak berusaha meluruskannya maka dia akan terus bengkok, demikian yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih.

Karenanya hendaknya kamu sabar, perlahan, sedikit demi sedikit mengajarinya, dan jangan sekali-kali kamu berharap dia langsung menjadi muslimah yang sempurna yang bisa mengamalkan ajaran Islam dengan sempurna. Mulailah untuk memperbaikinya dari perkara yang terpenting yaitu sisi akidah, karena jika akidahnya sudah baik maka dia akan mudah menerima yang lainnya. Baru setelah itu beralih kepada kewajiban-kewajiban lainnya. Dalam masalah fiqhi keseharian, pakaian, akhlak dan adab, semua harus perlahan-lahan dan setahap demi setahap.

Jika ada penghalang dari lingkungan maka hendaknya dia mencari tempat tinggal yang lebih baik, dimana tetangganya adalah tetangga yang saleh. Jika ada halangan dari pihak keluarga, misalnya karena tinggal dengan orang tua, maka hendaknya mencari tempat tinggal sendiri untuk keluarganya dengan tetap menjaga silaturahmi dengan orang tuanya.

Yang terakhir dan ini yang terpenting, banyak-banyak mendoakan kebaikan untuk istrinya dan jangan sampai dia mencela atau mendoakan keburukan untuknya, karena malaikat akan meng’amin’kan doa yang diucapkan untuk orang lain selama orang lain itu tidak mengetahui kalau dirinya didoakan. Karena hidayah hanya di tangan Allah, maka senantiasa berharaplah hal itu hanya kepada-Nya. Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1594

Monday, 22 February 2010

~ Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi ~


Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?

Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:

1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.

b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.

c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.

d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).

e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.

g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.

h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:

اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.

Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]

Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak.
Wallahu a’lam.

Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
http://al-atsariyyah.com/?p=1583

Sunday, 10 January 2010

~ Ingin merasa tenang dalam jiwa....??


Ingin merasa tenang dalam jiwa..damai dalam hati…..??

Diantara faktor yang memantapkan dan selamatnya aqidah di dalam jiwa ahlus sunnah adalah, bahwa jiwa ahlus sunnah merasa begitu tenang dengan aqidah ini. Setiap orang dari mereka merasakan kedamaian di dalam hatinya, ketenangan di dalam jiwanya, kesenangan dan kebahagiaan, bahkan juga kegembiraan dan kelezatan dengan aqidah yang haq ini, yang Allôh Tabâroka wa Ta’âlâ anugerahkan kepadanya. Hal ini tidak akan dapat ditemukan pada seorang pengikut hawa nafsu dan amatlah jauh dirinya.
Allôh Tabâroka wa Ta’âlâ berfirman :

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ ١٣:٢٨

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS ar-Ra’du : 28)

Di dalam jiwa mereka terdapat ketenangan yang sempurna dan kedamaian yang besar terhadap aqidah yang benar ini, yang mereka peroleh dari Kitab Rabb mereka dan sunnah Nabi mereka Shallâllâhu ‘alaihi wa Sallam. Berkenaan hal ini, Ibnul Qoyyim rahimahullâhu berkata di dalam kitabnya ash-Showâ’iqul Mursalah :

“Tetap dan mantapnya hati terhadap sesuatu, hal ini tidaklah akan terjadi melainkan disertai dengan keyakinan, bahkan dengan benar-benar yakin (‘ainul yaqîn). Karena itulah anda dapati hatinya ahlus sunnah, merasa tenang dengan iman kepada Allôh, Asmâ` dan Shifât-Nya, serta perbuatan-Nya, kepada malaikat-Nya dan hari akhir. Tidak goyah ketenangan mereka di dalam keimanan ini dan tidak pula bimbang.” (Ash-Showâ’iqul Mursalah II/741)

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâhu berkata:

“Adapun ahlus sunnah dan ahli hadits, tidak ada seorangpun ulama atau orang awam mereka yang shalih, yang diketahui menarik kembali pendapat dan aqidahnya sama sekali. Bahkan mereka adalah manusia yang paling sabar dengan pendapat dan aqidahnya, walaupun mereka diuji dengan berbagai ujian dan fitnah. Dan demikian inilah keadaan para nabi dan para pengikut mereka terdahulu.”

‘Abdul Haq al-Isybîlî rahimahullâhu berkata :

“Ketahuilah, bahwasanya sū’ul khâtimah –semoga Allôh Ta’âlâ melindungi kita darinya- tidak pernah didengar dan diketahui terjadi pada orang-orang yang lurus zhahirnya dan baik bathinnya, dan hanya milik Allôhlah segala pujian. Sesungguhnya ia hanya terjadi kepada orang yang memiliki aqidah yang rusak, terus menerus di dalam dosa besar, dan mendahulukan keangkuhan.”
(Dicuplik oleh Ibnul Qoyyim di dalam al-Jawâbul Kâfî hal. 198).

dan jiwa pun merasa tenang dengannya………walhamdulillah

(Petikan dari buku ”15 FAKTOR MANTAPNYA AQIDAH” oleh Fadhîlatu asy-Syaikh ‘Abdur-Razzâq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbâd)