MENGENAL INDAHNYA ISLAM...

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Saturday, 1 November 2008

~ Memberikan Kesempatan Berdakwah Kepada Wanita ~

Pertanyaan:

Bolehkah memberikan kesempatan berdakwah kepada wanita?

Jawaban:

Tidak ada larangan dalam hal ini. Jika anda mendapatkan wanita yang layak untuk berdakwah, maka hendaknya dibantu dan diatur serta diminta untuk memberikan pengarahan kepada sesama wanita, kerana sesungguhnya kaum wanita membutuhkan para penasihat dari jenis mereka sendiri dan keberadaan wanita juru dakwah di tengah-tengah kaumnya kadang lebih potensial dalam menyerukan ajakan kepada kebaikan daripada laki-laki. Sebab, adakalanya wanita merasa malu terhadap laki-laki sehingga enggan mengungkapkan hal yang dibutuhkannya, kadang pula terhalangi sesuatu untuk mendengarkan dari laki-laki. Namun jika terhadap sesama wanita, tidak demikian, kerana wanita itu bisa berbaur dengan mereka dan mengungkapkan apa yang ada padanya serta bisa memberikan pengaruh yang lebih besar.

Maka para wanita yang memiliki ilmu syar’i, hendaknya turut melaksanakan tugas ini, yaitu berdakwah dan memberikan pengarahan sesuai kesanggupan dan kemampuan, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS: An-Nahl: 125)

“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS: Yusuf: 108)

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’” (QS:Fushshilat: 33)

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”
(QS:At-Taghabun: 16)

Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya. Semuanya berlaku untuk kaum laki-laki dan kaum wanita. Wallahu walyut taufiq.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah, Syaikh Ibnu Baz (7/325-326 –Fatwa-Fatwa Terkini, jil 2, hal 279-280]

Monday, 20 October 2008

~ Dengan Apa Dakwah Dimulai ~

Pertanyaan:

Jika seseorang hendak mendakwahi orang lain, bagaimana ia memulai dan apa yang dibicarakannya?

Jawaban:

Tampaknya, bahwa yang dimaksud oleh penanya adalah mengajak orang lain ke jalan Allah. Berdakwah harus dengan hikmah, nasihat yang baik, sikap lembut, tidak kasar dan tidak mencela, memulai dengan yang paling penting lalu yang penting, sebagaimana yang dipesankan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, apabila beliau mengutuskan para utusannya ke berbagai pelosok negeri, beliau menyuruh mereka untuk memulai dengan yang paling penting lalu yang penting. Kepada Mu’adz bin Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman, beliau berpesan,

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Setelah mereka mematuhi itu, beritaulah atas mereka pelaksanaan lima kali shalat dalam sehari semalam. Setelah mereka mematuhi itu, beritahuilah meereka bahwa susungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari yang kaya untuk disalurkan kepada yang miskin di antara mereka.”
(HR Al-Bukhari dalam az-Zakah (1458), Muslim dalam al-Iman (19) )

Yaitu memulai dengan yang paling penting, lalu yang penting dengan memilih kesempatan, waktu dan tempat yang tepat dan sesuai untuk berdakwah. Adakalanya saat yang tepat adalah mendakwahinya di rumahnya dengan mengajaknya berbincang-bincang, adakalanya juga cara yang tepat adalah dengan mengajaknya berkunjung ke rumah seseorang agar didakwahi, adalalanya pula pada saat-saat lainnya. Yang jelas, seorang muslim yang berakal dan berpengetahuan akan mengetahui bagaimana bersikap dalam mengajak orang lain kepada kebenaran.

[Kitabud Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/155-156 – Fatwa-Fatwa Terkini, jil 2, hal.267]

Sunday, 19 October 2008

~ Syarat Mutaba'ah (Mengikuti Sunnah) Ada Enam ~

Berkata Asy-Syaikh Al-Allaamah Al-Faqih Muhammad bin Sholih bin 'Utsaimin di dalam kitab beliau yang berharga (Al-Ibda' fi Kamaalisy-Syar'i wa Khothrul-Ibtida') hal. 21-23:

......Wahai saudara-saudara, sesungguhnya mutaba'ah tidak akan terealisasi kecuali jika amalan itu mencocoki dalam enam perkara:

Pertama: Sebab. Seperti orang yang sholat dua rakaat dengan sebab turunnya hujan (berarti ia belum bermutaba'ah -pent).

Kedua: Jenis. Seperti orang yang mengeluarkan zakat fitrahnya berupa uang. (berarti ia belum bermutaba'ah -pent.)

Ketiga: Kadar/Jumlah. Seperti orang yang sholat Maghrib empat rakaat dengan sengaja. (berarti ia belum bermutaba'ah - pent.)

Keempat: Cara. Seperti orang yang berwudhu ia memulai dari kedua kakinya dan mengakhiri dengan (mencuci) wajahnya. (berarti ia belum bermutaba'ah - pent.)

Kelima: Waktu. Seperti orang yang berkorban di bulan ramadhan. (berarti ia belum bermutaba'ah-pent.)

Keenam: Tempat. Seperti orang yang beriktikaf di lapangan terbuka. (berarti ia belum bermutaba'ah- pent.)

Wahai saudara-saudara, pegang teguhlah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam, telusurilah jalannya salafush sholih, beradalah di atas perkara yang dulu mereka berada di atasnya,dan lihatnya apakah hal itu akan membahayakan diri kalian (tentunya tidak,bahkan sangat bermanfaat- pent)? Selesai ucapan beliau rahimallahu Ta'ala dengan ringkas dan sedikit perubahan.